PONOROGO-Salah satu Gerai Indomaret yang beralamat di , Kota Ponorogo diduga menjual barang kadaluarsa berupa produk rokok sampoerna.
Seorang konsumen Bayu Krisdianto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak membeli Rokok di salah satu Gerai Indomaret di jalan Diponegoro.
Rokok sampoerna mild kemasan 16 batang yang diperjual belikan Di toko indomaret jalan Diponegoro sudah tidak nikmat di konsumsi rokok tersebut sudah berubah warna.
“tidak nikmat rasanya rokok sampoerna yang saya beli di indomaret saya lansung batuk dan mual,”ucap Bayu.
Walaupun rokok tahun pembuatannya (11/02/2021) kadaluarsanya, Namun perlu dipahami bahwa kedaluwarsa pada rokok tidak sama persis dengan makanan ataupun minuman.
Rokok yang masa produksinya sudah lama bukan berarti basi, tetapi rasa rokok tersebut sudah tidak senikmat rokok yang masa produksinya baru.
“Takutnya masih banyak Rokok yang tidak layak dijual masih dijual oleh para pengusaha pengusaha tokoh seperti Indomaret yang ada di jalan Rajawali ini,” katanya.
Lanjut Bayu, kalau kami kan orang kampung jadi nggak ngerti pak yang namanya kadaluarsa yang boleh di jual atau setahu kami di toko itu barangnya bersih dan juga terjamin.
“Ya saya nggak tahu kalau ada masa berlakunya dan sanksi ataupun undang-undang yang menentukan barang jualan yang sudah habis masanya, Meskipun kemasan pada bungkus rokok bersegel sehingga udara tidak akan masuk, rokok yang sudah lama akan menimbulkan banyak bercak kuning,” keluhnya.
Adanya temuan tersebut, Bayu berharap agar pihak Pemerintah Daerah dan penegak hukum agar kiranya melakukan tindakan pengawasan di pusat toko-toko perbelanjaan.
“Kami berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan tindakan, karena sangat merugikan konsumen,” pungkasnya.(el)
