PONOROGO – Persoalan jalan rusak di Ponorogo memang sudah menjadi masalah klasik.
Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Rakyat mulai mengurai akar masalah untuk menemukan solusinya.
Agung Priyanto mengatakan, persoalan jalan rusak tidak lepas dari bertambahnya beban kabupaten imbas adanya pengalihan status jalan.
Sebab, pada era Bupati Ipong Muchlissoni, jalan desa sepanjang 700 kilometer diangkat menjadi jalan poros kabupaten.
Meski ada program Rp 300 Juta namun waktu itu hanya mampu memperbaiki sebagian kecilnya saja.
“Dari 700 km yang bisa dilaksanakan waktu itu hanya 100 km. Jadi masih ada sisa 600 kilometer,” sebutnya.
Pengalihan status jalan itu pun berpengaruh besar. Pertama, membuat beban Pemkab Ponorogo semakin bertambah, padahal anggaran minimalis.
“Kalau dihitung ada 900 km dan ditambah 700 km pengalihan status, sehingga total ada 1600 km, jalan yang menjadi beban Kabupaten,” ungkapnya.
Kedua, dengan beralih menjadi poros kabupaten, maka jalan menjadi kewenangan Pemkab. “Pemerintah Desa tidak bisa membangunnya,” sebutnya.
Padahal, Desa memiliki anggaran. Sebab, kata Agung, dana itu kan ada pembagian. Ada kewengan desa dengan dana DD, dan ADD muncul dari pemerintah pusat.
“Karena jalan dialihkan statusnya waktu itu, berarti kalau ada kerusakan di situ otomatis desa tidak bisa membiayai karena sudah menjadi kewenangan kabupaten,” paparnya.
Sehingga, setelah mengurai akar masalah tersebut, salah satu solusinya yakni mengembalikan status jalan itu menjadi kewenangan desa.
“Jadi harus kita urai betul, bagaimana yang dulu jalan poros desa itu, dikembalikan sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya.
Selain itu, Agung juga menyebut, bahwa pemerintah daerah selain menanggung jalan rusak, saat ini juga menanggung hutang dana PEN yang dilakukan oleh era Bupati Ipong diakhir masa jabatan.
” Pemerintah daerah saat ketiban sampur, selain menanggung jalan rusak sekian kilo meter. Pemerintahan sekarang juga harus membayar bunga hutang,” tukasnya.
Bupati Sugiri Sancoko mengakui kemampuan APBD TA 2022 memang belum mampu menyelesaikan seluruh permasalahan pembangunan atau peningkatan jalan.
“Indeks pembangunan infrastruktur jalan kita rendah, salah satunya dikarenakan kemampuan anggaran dibandingan dengan rasio beban jumlah jalan yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten belum mencukupi,” sebutnya.
Salah satunya, kata Bupati, adalah status jalan poros desa yang cukup membebani Pemkab Ponorogo. Hasil evaluasinya, panjang jalan poros sebesar 765 Km.
“Untuk mengejar ketertinggalan indeks pembangunan infrastruktur jalan itu, maka kami akan melakukan review ulang status jalan poros desa,” sebutnya.
“Kita akan mapping mana jalan poros desa yang layak menjadi beban Pemkab Ponorogo dan mana yang nantinya akan dikembalikan menjadi jalan desa,” tambahnya.
Dengan begitu, kata Bupati, maka akan bisa lebih realistis, efektif, efisien dan tepat sasaran dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan infrastruktur jalan dana atau jembatan. (el)
