PONOROGO-Maraknya tambang galian C ilegal di wilayah kecamatan Jenangan- Ngebel justru memperburuk pendapatan pajak hasil tambang yang diperoleh Pemkab Ponorogo.
Dari tahun ke tahun, besaran perolehan pajak tambang di Ponorogo jumlahnya terus merosot. Bahkan potensi pajak hilang sebesar 200 juta.
Padahal, aktivitas tambang terus menggeliat di berbagai tempat. Belum lagi kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan yang ditimbulkan.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno tak menampik hal ini. Ia menyebut PAD dari kegiatan tambang selama tiga tahun terakhir memang terus mengalami penurunan.
” Pada tahun 2022 pajak yang masuk ke daerah mencapai Rp 310.682.000,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Pada tahun 2023, lanjutnya, pendapatan yang dihasilkan dari hasil tambang mencapai Rp 309.840.000.
Kemudian setahun berikutnya, 2024, mengalami penurunan yang signifikan.
” Ditahun 2024 yang masuk hanya Rp 760.010.000,” papar Sumarno.
Bahkan, ia menyebut tahun ini hanya tiga pengusaha tambang yang membayar pajak galian tambang. Sementara di Ponorogo sendiri, aktivitas galian tambang cukup banyak di berbagai tempat.
” Kegiatan tambang ilegal itu sangat merugikan, sudah merusak lingkungan dan tidak ada sama sekali pemasukan ke pemerintah,” bebernya. (el)
