
PONOROGO-Pemerintah pusat resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor bagi kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hal ini membuat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo mulai melakukan inventarisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.
Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, mengatakan bahwa pada tahun pertama penerapan kebijakan ini, target PAD dari opsen pajak kendaraan dipatok sebesar Rp 80 miliar. Target ini didasarkan pada potensi pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup besar di Ponorogo.
“Tahun ini dari opsen pajak kendaraan kita menargetkan Rp 80 miliar,” ujarnya, Kamis (06/02/2025).
Namun demikian, pihaknya belum mendapatkan rincian data terkait jumlah kendaraan bermotor di Ponorogo dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Jawa Timur.
“Kita belum berani patok tinggi, karena data jumlah kendaraan di Ponorogo kita belum dapat dari Dispenda Jatim,” ungkap Sumarno.
Sumarno mengaku, sejak diberlakukannya kebijakan ini pada 5 Januari lalu, hasil pemungutan dari pembayaran pajak kendaraan oleh Wajib Pajak (WP) sebesar 66 persen telah masuk ke dalam Kasda Ponorogo secara real-time, sedangkan sisanya masuk ke dalam Kasda Provinsi Jawa Timur.
“Real-time uang masuk ke Kasda. Jadi perhitungan jumlah pemasukan Kasda kita hitung tiap hari juga. Dan ini terpantau di dalam website resmi pajak,” akunya.
Sumarno menambahkan bahwa opsen pajak kendaraan yang mulai diterapkan tahun ini, diharapkan dapat mendukung wacana PAD Rp 1 triliun oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Bisa terwujud dengan opsen ini. Karena potensi cukup besar, mengingat pertumbuhan kendaraan juga cukup besar,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkab hanya menerima dana bagi hasil pajak kendaraan setahun sekali dari Pemprov dengan besaran 40 persen. (adv/el)