Sidang Bambang, Tim Jaksa Mengahdirkan Saksi Ahli ITE

Spread the love

PONOROGO– Kasus perselingkuhan Bambang Tri Wahono dengan Fitri, mantan istri seorang oknum anggota polisi terus berlanjut. Kali ini, Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo secara maraton mendatangkan para ahli dalam persidangan kasus Pelanggaran ITE yang menjerat mantan Cawabup pasangan Ipong Muchlissoni pada pilkada tahun 2020 lalu.

Diruang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, tak tanggung-tangung, Jaksa menghadirkan Saksi Ahli IT dan Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wiyanto itu terungkap, Sujadi, Jaksa meminta pendapat saksi ahli terkait legal standing pelapor yang tidak lain suami dari Fitri. Saksi ahli lulusan Doktor itu, memberikan pendapat jika pelapor sudah memenuhi legal standing dalam delik aduan kasus dugaan pelanggan UU ITE.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menanyakan soal jika orang yang sudah tak berstatus suami apakah boleh melaporkan kasus yang menimpa mantan istrinya.

Dalam pantauan di ruang sidang, Saksi ahli yang merupakan doses Fakultas Hukum Unair itu terlihat lugas dalam menjawab berbagai pertanyaan baik dari Hakim, Jaksa hingga penasehat hukum terdakwa.

Sidang akan kembali digelar setelah libur idul fitri. Seperti diketahui, BTW, mantan Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Ponorogo, terjerat kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Widi, suami Fitri. Dalam kasus itu, pelaporan Widi, berdasarkan chat BTW pada Fitri, istrinya, yang dinilai melanggar kesusilaan.(el)

Comments