
Madiun, AE1 News – Dalam kurun waktu bulan Januari sampai 8 Februari 2022, Polres Madiun Kota meringkus sedikitnya sepuluh tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Masing-masing tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni kecamatan Taman, Kecamatan Manguharjo dan Kecamatan Kartoharjo.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat pers rilis di halaman Mako Polres Madiun Kota, Selasa (8/2/2022) mengatakan, dari sepuluh orang tersangka yang ditangkap, lima berstatus pengedar dan lima lainnya berstatus sebagai pengguna. Barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka berupa Sabu seberat 6,42 gram, Pil Double L sebanyak 50 butir dan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir.
“Untuk wilayah ungkapan di kecamatan Taman ada 5 TKP dengan 8 tersangka untuk kartoharjo 1 tersangka dan Manguharjo 1 tersangka. Masing-masing berstatus pengedar ada lima orang dan lima orang lainnya pengguna,” kata Kapolres.
Dewa Putu mengaku anggotanya melakukan penyelidikan secara under cover dan memetakan kejadian sebelumnya yang terus mengalami modifikasi. Menurutnya para tersangka ini sangat lihai dan selalu berfikir bagaimana caranya agar bisa terhindar dari penyelidikan polisi.
“Untuk transaksi disebutkan Dewa Putu, para tersangka masih menggunakan cara lama yakni sistem ranjau. Sementara untuk asal barang haram ini, menurut penyelidikan berasal dari Jawa Tengah. Namun diantara para tersangka ini tidak satupun yang berstatus residivis,” imbuh Dewa Putu.
Dirinya berharap, masyarakat semakin menyadari bahaya dari narkoba ataupun obat-obat keras yang tanpa resep dokter. Sebab menurutnya, penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter dapat sangat berbahaya hingga menimbulkan kecanduan bahkan kematian. Apalagi jika peredaran barang haram ini sudah masuk ke kalangan remaja, ia khawatir dapat merusak masa depan generasi oenerus bangsa.
“Makanya saya pesan sama yang berdiri di belakang saya saat ini (para tersangka, red), sudahlah berhenti mengedarkan yang seperti ini (narkoba,red), jalani hukuman dengan baik, jangan diulangi, keluar dari penjara cari pekrjaan lain yang halal,” tegasnya.
Akibat perbutannya, para tersngka terancam baal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 1,5 Milyar. (Dy)