PONOROGO- Pasca ditemukan fakta baru sejumlah oknum kades ikut menjadi agen dan supplier di program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Ponorogo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Wengker angkat bicara.
Dikonfirmasi, Aang Parianto mengingatkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa untuk tidak menjadi agen atau pemasok komoditi dari program bantuan pangan non tunai (BNPT), seperti yang telah diberitakan berada di Kecamatan Babadan dan Kecamatan Pulung.
“Pemerintah Pusat telah melarang ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa agar tidak menjadi Agen, Supplier, ataupun pemasok komoditi Program BPNT. Namun dalam kenyataanya di Ponorogo ada sejumlah oknum kades yang bermain dalam penyaluran BPNT,” kata Anom sapaan akrabnya kepada ae1news.com, senin (14/02).
Menurutnya, bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) sudah tegas melarangnya di dalam pedoman umum (Pedum) Progam sembako perubahan 1 tahun 2020.
“Jadi kalau ada ASN, Kepala Desa, ataupun Perangkat Desa menjadi pemasok komoditi, maka hal itu telah menyalahi aturan,” jelasnya.
Selain itu, Anom, juga meminta kepada aparat berwenang untuk segera menindak tegas terhadap oknum-oknum kepala desa yang diduga menjadi supplier atau pemasok Agen.
“Jika benar adanya, kami meminta kepada pihak berwenang agar segera menindak tegas oknum Kepala Desa yang diduga menjadi supplier komoditi atau pemasok agen,” tegasnya.
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan, Agung Prianto membenarkan larangan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah pusat pedoman umum (pedum) program BPNT.
“Yang pasti sudah melanggar. Dalam pedum sudah sangat jelas bahwa aparatur desa tidak boleh menjadi agen maupun supplier. Agen ini diperuntukkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bidang perdagangan sembako dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM,” pungkasnya. (el)
