PONOROGO-Mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo 2021 terus berlangsung di gedung dewan. Giliran fraksi-fraksi di DPRD Ponorogo yang menyampaikan pandangan umum, Senin (4/7/2022). Sejumlah pertanyaan mengemuka dari pandangan umum Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN itu.
Mulai penggunaan anggaran, realisasi pendapatan asli daerah (PAD), sisa lebih penggunaan anggaran (silpa), pembangunan infrastruktur, hingga pajak daerah yang bersumber dari retribusi parkir. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyusun jawaban atas pertanyaan delapan fraksi di dewan itu dalam agenda rapat paripurna berikutnya.
‘’Pemkab akan siapkan penjelasan dan jawabannya. Semuanya harus clear, apalagi menyangkut pertanggungjawaban anggaran,’’ kata Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.
Menurut Kang Bupati, laporan pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Ponorogo. Dengan begitu, penggunaan APBD 2022 lebih teliti dan terperinci untuk membiayai program serta kegiatan.
‘’Setiap tahun harus lebih baik, silpa berkurang dan harapannya PAD naik,’’ jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut tampak hadir Sekda Ponorogo Agus Pramono, staf ahli bupati, serta sejumlah kepala dinas. Pemkab Ponorogo mengajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo 2021 dalam rapat paripurna sebelumnya. DPRD menindaklanjutinya dengan mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi. Setelah itu, pihak eksekutif kembali menyampaikan jawaban sebelum legislatif membahas ulang dan menetapkannya sebagai perda. (adv/el)
