Kasus Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan
PONOROGO- Seorang Sub Kontraktor pengerjaan peningkatan jalan Jenangan – Kesugihan tahun 2017 silam menempuh jalur praperadilan. Ia tidak terima ditetapkan sebagai salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi oleh Polres Ponorogo bersama 5 orang beberapa waktu yang lalu.
Gugatan praperadilan diajukan sub kontraktor yang berinisial F ini melalui Garda Yustisia, dengan hakim tunggal digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, yang digelar dua kali, yakni pada pukul 10 pagi dan 4 sore, (19/7).
Mohammad Pradhipta Erfandhiarta, SH MH, penasehat hukum F mengatakan, pada prinsipnya dalam gugatan praperadilan ini pihaknya mempertanyakan tidak dikirimkannya SPDP kepada pemohon.
“Kemudian yang kedua terkait, kami mempertanyakan setifikat kompetensi tim penyidik tindak pidana korupsi,”paparnya.
Lebih lanjut Pradhipta menjelaskan, Ibaratnya kalau kami mendampingi client selalu menunjukkan berita acara sumpah dan KTA, bahwa kami adalah advokat yang resmi. Maka selama kami mendampingi client belum pernah ditunjukkan sertifikat kompetensi yang sama,”jelasnya.
Lebih jauh, Pradhipta juga mengatakan, pihaknya baru mengajukan pra peradilan dibutuhkan banyak pertimbangan. Termasuk untuk mengumpulkan materi, mengingat sidang pra peradilan itu 7 hari harus sudah selesai.
“Sehingga jangan sampai kita buru buru masuk tapi tidak siap materinya, malah merugikan client. Sepanjang perkara ini belum diperiksa di Pengadilan, maka masih terbuka untuk pra peradilan,”paparnya.
Sementara perlu diketahui, dalam kasus ini ada enam tersangka itu, 4 diantaranya ASN Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo. NHD sebagai PPK pada Dinas PUPR, EP sebagai pemenang tender, FH Sebagai pelaksanaan riil/sub kontraktor, S sebagai ketua PPHP, K sebagai sekretaris PPHP dan ME sebagai anggota PPHP. (el)
