Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika/ Napza Adhyaksa

Spread the love

Bupati Ponorogo : Mereka Harus Diobati

PONOROGO-Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis Bersama Bupati Ponorogo meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika/ Napza Adhyaksa di RSUD dr Hardjono Rabu (10/8/2022). Balai itu merupakan calon tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.

Balai Rehabilitasi Adiyaksa diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk menampung para pecandu yang terjerat kasus hukum.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dalam sambutannya menyampaikan, kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan upaya dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Ini merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan masa depan generasi muda kita. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo, mari kita bersinergi untuk stop penggunaan dan penyalahgunaan narkoba mulai dari sekarang,” tegas bupati.

Bupati yang akrab disapa Kang Giri itu berharap, keberadaan balai rehabilitasi dapat meningkatkan kepedulian masyarakat Kabupaten Ponorogo akan bahayanya terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan. Oleh karena itu, tiada pilihan, kecuali kita bersatu padu, bersama-sama mencegah dampak buruk dari benda haram ini,” terangnya.

Sementara itu, Kajari Ponorogo Rindang Onasis menerangkan, pembangunan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan wujud bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan persamaan di depan hukum (Equality Before the Law).

“Yang jelas dengan didirikannya balai ini dapat menjadi pilar solusi pilar utama bagi jaksa dalam mengimplentasikan kewenangan Dominus Litis pada perkara narkotika dengan melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomer 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalah guna,” paparnya.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo juga mengatakan, dengan didirikannya balai rehabilitasi adhyaksa ini diharapkan korban atau pencandu napza ini tidak lagi diproses melalui pidana namun melalui pendekatan yang lebih humanis dengan melakukan rehabilitasi bagi mereka.

“Dengan harapan mereka ini dapat kembali diterima dikeluarga dan masyarakat seperti sedia kala, saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo atas dukungan yang telah diberikan,” jelas Kejari.(el)

Comments