PONOROGO-Seorang mahasiswa berinisial BS (26) diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Ponorogo karena kedapatan tombok judi togel online. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo
mengatakan pada hari Senin tanggal 22 agustus 2022, petugas Opsnal Polres Ponorogo mendapat infomasi dari masyarakat, bahwa di Desa Karangan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo terdapat perjudian jenis togel online tanpa izin pihak yang berwenang.
“Atas info tersebut, tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan langsung mengamankan barang bukti,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,
Kartu ATM BNI dengan nomor kartu dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000, selain itu satu buah Handphone merk SAMSUNG A12 dan uang tunai Rp.50.000.
“Tersangka DT (36) warga Desa Karangan Balong, selaku pengecer sedangkan tersangka BS (26) sebagai penombok,” ucapnya.
Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 303 Ayat (1) Ke 2e KUHP Atau Pasal 303 Bis KUHP.
“Mereka terancam penjara paling Lama sepuluh Tahun,” tukasnya.(el)
