Beredar Tandatangan Keiklasan Palsu, Korban PTSL Geram

Spread the love

PONOROGO– Kudu misuh! Itulah perasaan yang alami warga Desa Sawoo yang menjadi korban kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo. Bukannya segera minta maaf kepada warga, namun malah melakukan trik-trik untuk lolos dari jeratan hukum yang saat ini kasusnya berproses di Kejaksaan Negeri Ponorogo. Salah satu triknya adalah melakukan penggalangan tanda tangan surat keiklasan.

Dengan menandatangai surat keiklasan yang mengartikan bahwa uang amplopan yang diberikan adalah keinginan mereka (korban red) secara sukarela.

Namun, sebenarnya disisi lain blangko keiklasan itu malah menunjukkan bahwa pungutan liar telah terjadi. Karena sekarang di usut oleh penegak hukum membuat para terduga pelaku panik dan meminta tandatangan keiklasan kepada sejumlah korban.

Langkah tersebut menjadi blunder karena korban menemukan tandatangan mereka dipalsu. Ketika lebaran surat keiklasan dipampangkan oleh Agung Budi Prayitno, Seorang LSM WKR Kabupaten Ponorogo di salah satu media lokal Ponorogo tertanggal 25 Januari 2023.

Hadi Suroto, warga Dusun Kacangan Rt 06/01 Desa Sawoo Kecamatan Sawoo mengaku kaget ketika namannya terpampang di nomer 4 sebagai orang yang menandatangi surat keiklasan.

Padahal, Hadi Suroto mengaku tidak pernah mendatangai berkas tersebut begitu pula teman korban lainnya.

“Saya merasa dirugikan begitu pula teman lainnya . Karena saya sudah menyampaikan surat pernyataan sebagai korban di Kejaksaan Negeri Ponorogo dan menyampaikan jumlah rincian uang pungutannya,”terang Hadi Suroto, ketika di konfirmasi, Jumat ( 27/01/2023).

Diketahui, informasi dilapangan ada 2008 orang yang mendaftarakan menjadi calon peserta program PTSL. Dari jumlah tersebut yang sempat diakui Kepala Desa Sawoo Saryono berkas surat segel tanah yang ditandatanganinnya sebanyak 600 berkas. Diasumsikan , jika besaran amplopan untuk kades sebesar Rp. 500 rb, Sekdes Rp. 500 rb, kasun Rp.300 rb dan rt Rp. 100 rb maka jumlah uang yang beredar mencapai angka kisaran Rp, 1,2 milliar.

Padahal fakta dilapangan amplopan itu ada yang Rp. 1,5 hingga Rp 2 juta ditambah uang kas untuk desa dan uang kas untuk kecamatan menurut warga peredaran uang pungli mencapai angka Rp. 3 milliar. (el)

Comments