PONOROGO-Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi menegaskan, bahwa kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Desa Sawoo menjadi antensi khusus oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Saat ini sudah ada 2 alat bukti yang memenuhi unsur, namun kita tetap berhati- hati baik dalam penyitaan barang bukti, ” ungkap Agung (09/03).
Agung juga mengatakan, di dalam dugaan kasus ini kita juga akan berhati-hati dalam penetapan tersangka karena melibatkan orang banyak, sehingga sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi –saksi.
” Kita akan bekerja cepat untuk meneliti dan melakukan pemeriksaan saksi. saat ini sudah ada 10 saksi kemungkinan akan terus bertambah saksi yang akan di panggil, ” katanya
Diketahui, dugaan kasus pungutan liar yang ada di desa Sawoo, Kecamatan Sawoo ini ada 2008 orang yang mendaftarkan menjadi calon peserta program PTSL. Dari jumlah tersebut yang sempat diakui Kepala Desa Sawoo Saryono ada 600 berkas surat segel tanah yang telah ditandatanganinnya.
Jika diasumsikan, besaran amplopan minimal untuk kades sebesar Rp. 500 rb, Sekdes Rp. 500 rb, Kasun Rp.300 rb dan rt Rp. 100 rb maka jumlah uang yang beredar mencapai angka kisaran Rp, 1,2 milliar.
Padahal temuan dilapangan amplopan itu ada yang Rp. 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Sementara untuk pungutan dengan dalih uang kas desa besarannya dari Rp 300 ribu hingga Rp. 5 juta. Sehingga, menurut warga peredaran uang pungli mencapai angka Rp. 3 milliar. (el)
