BPPKAD PONOROGO JAMIN ASN BESUK TERIMA GAJI
PONOROGO-Meski sudah memasuki hari ke tiga di bulan Janurai tahun 2024, namun belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo belum menerima gaji bulannya.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno. Ia menyebut, keterlambatan pencairan gaji ASN Pemkab Ponorogo ini terjadi, lantaran pemerintah pusat baru melakukan transfer gaji ASN, Selasa (02/01/2024) sore kemarin.
” Jadi Pemkab Ponorogo baru menerima transfer untuk gaji ASN itu kemarin sore dari Pemerintah Pusat,” ucapnya, Rabu (03/12/2024).
Sumarno juga mengatakan, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses pengganggaran kini tidak menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), namun saat ini menggunakan aplikasi SIPD Republik Indonesia (SIPD RI). Dimana dalam template pembayaran gaji baru diterima pagi ini dalam sistem baru yang mulai dilakukan tahun ini oleh pemerintah pusat tersebut.
” Saat ini pembayaran gaji harus menggunakan SIPD RI bukan lagi SIPD. Nah baru pagi ini template pembayaran gajinya kita terima. Sekarang sedang di proses tapi informasi yang saya terima saat ini sudah macet, jadi belum bisa input data,” ungkapnya.
Namun demikian Sumarno mengeklaim walau saat ini server SIPD RI tengah terkendala, namun esok hari pihaknya menjamin sudah ada ASN Pemkab Ponorogo yang menerima gajian.
” Insyaallah besok ( Kamis, 04/01/2024) sudah ada yang gajian. Ya karena satu Indonesia saat ini semua mengakses SIPD RI makanya servernya eror,” klaimnya.
Dijelaskannya, keterlambatan pencairan gaji ASN hingga hari ke tiga ini, bukan kesalahan Pemkab Ponorogo, namun akibat adanya pergantian sistem yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat mulai 12 Desember 2023 lalu. Ia pun menambahkan, pencairan gaji ASN juga tergantung pada pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
” Jadi gini Pemkab itu tidak bisa langsung menggaji, anggaran harus masuk di SIPD RI dan tergantung dari transfer pusat. Satu lagi, tergantung dari masing-masing OPD siapa yang bisa menyajikan data dan lengkap ya itu yang akan cepat melalukan pencarian gaji ASN nya,” jelasnya.
Lebih jauh Sumarno merinci besaran gaji yang diberikan untuk 14 ribu ASN Ponorogo mencapai Rp 43 miliar per bulan atau Rp 125 miliar, belum termasuk kenaikan gaji 8 persen atau 300 hingga 500 ribu rupiah per bulan, tergantung golongan ASN tersebut.
” Tapi walau pun ada kebijakan kenaikan gaji 8 persen per 1 Januari 2024. Untuk bulan ini masih belum direalisasikan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya. ASN nanti akan menerima kenaikan gaji ini diropel setelah PP keluar,” pungkasnya.(El)
