PONOROGO– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 5 tersangka dalam perkara pungutan liar (Pungli) proses penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo,
Senin(27/05/2024).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Ponorogo. Yakni mulai peningkatan status dari saksi ke tersangka bagi kelima orang perangkat Desa Sawoo tersebut.
“Hari ini penyidik telah menaikan status 5 orang perangkat desa dari saksi ke tersangka terkait dugaan kasus pungli proses penyegelan tanah,” ucap Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Namun demikian Agung belum memberikan penjelasan secara rinci siapa saja dan jabatanya di struktur pemerintahan desa Sawoo.
“Yang jelas, kelima tersangka baru tersebut yaitu JS, FS, MJN, JMR dan PWD,” jelasnya.
Sementara menurut informasi yang bisa dipercaya di Kejari Ponorogo, kelima tersangka adalah berlatar belakang perangkat (kepala dusun).
“Karena mereka kooperatif, jadi kita tidak menahan kelimanya. Namun setelah penetapan tersangka maka proses penyidikan akan segera dikebut oleh tim Penyidik dengan melengkapi berkas perkara,” terang Agung.
Diketahui, sebelumnya Kejari Ponorogo telah menetapkan 3 tersangka yaitu SJD dan SYT. Keduanya telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan tersangka ketiga yaitu SAR yang merupakan Kades Sawoo dan saat ini masih belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yang bersangkutan masih dikenai wajib absen atau lapor di Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dengan adanya penetapan hari ini, total perangkat desa Sawoo yang telah menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar dalam proses penyegelan tanah berjumlah delapan orang.(el)
