PONOROGO-Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia dirasakan suka cita oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo.
Pasalnya, sebanyak 188 WBP mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Lima diantaranya dapat bebas secara langsung. Sedangkan sisanya mendapat remisi bervariatif, mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Pemberian SK remisi pun diserahkan secara simbolis oleh Kang Bupati Sugiri kepada perwakilan WBP, Sabtu (17/8/24). Penyerahan SK itu turut disaksikan oleh Wakil Bupati Bunda Lisdyarita, Sekda Agus Pramono, dan jajaran Forkopimda.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, mengatakan diberikannya remisi tersebut setelah mereka berhasil memenuhi persyaratan administratif.
Mereka setidaknya sudah menjalani binaan minimal 6 bulan dan tidak tercatat dalam register F atau taat pada tata tertib di rutan.
“Saat ini jumlah binaan 300 orang , 188 orang yang diusulkan mendapat remisi. Mereka dari kasus variatif, mulai narkoba, curanmor, asusila, dan lain lain. Semua medapat hak sepanjang terpenuhi persyaratan administratif dan tidak tercatat register F,” ujarnya.
Kang Bupati Sugiri mengucapkan selamat kepada WBP atas remisi yang diterima.
Kepada WBP yang bebas, Kang Bupati menyematkan harapan besar agar mereka dapat bermanfaat di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Serta turut membantu membangun Kabupaten Ponorogo yang lebih baik.
“Selamat kepada mendapat remisi. Saya yakin keluar dari rutan akan menjadi manusia yang berguna dan diterima masyarakat, serta menemani kami untuk membangun Ponorogo yang lebih hebat,” ungkapnya. (adv/el)
