Pemkab Ponorogo Gulirkan Program Penghapusan Denda Tunggakan Pajak Daerah

Spread the love

PONOROGO – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo mengumumkan program penghapusan denda tunggakan pajak daerah yang akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Menurut Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, program ini baru digulirkan tahun ini untuk memfasilitasi wajib pajak (WP) dan mempermudah pembayaran pajak tanpa dikenakan denda jika mengalami tunggakan.

Penghapusan denda ini berlaku untuk delapan jenis pajak daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak hiburan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Denda administrasi keterlambatan pajak yang dihapuskan ini tidak termasuk pembebasan pajaknya, tetapi semata-mata untuk meringankan beban WP yang terlambat atau lalai membayar,” jelas Sumarno pada Selasa (15/10/2024). “Kami berharap ini merupakan apresiasi dari pemerintah daerah terhadap wajib pajak dan mendorong mereka segera melunasi kewajiban pajaknya,” tambahnya.

Sumarno berharap dengan adanya program ini, target realisasi pajak daerah dapat terpenuhi dan mencapai sekitar Rp 122 Miliar.(adv/el)

Comments