PONOROGO – Kandas sudah berbagai langkah hukum yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo nomor urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, untuk menggagalkan pengesahan pencalonan pasangan nomor urut 2 Sugiri Sancoko-Lisdyarita.
Ini sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) menurunkan putusan yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim pasangan nomor urut 1.
Putusan MA ini juga mengukuhkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ponorogo yang menetapkan pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo itu sah dan tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.
Sebagai pihak yang kalah, pasangan para pemohon dari kubu Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru juga dihukum MA untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500.000.
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, membenarkan telah diterimanya putusan MA.
“Ya, saya sudah mendapatkan salinan putusan MA. Kami terima dan akan melaksanakan putusan tersebut,” ungkap Gaguk pada Rabu (20/11/2024).
Gaguk menegaskan bahwa dengan putusan MA ini, pencalonan pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sah secara hukum.
“Artinya, mereka dapat menjalankan proses demokrasi sesuai yang ditetapkan KPU,” tegasnya.
KPU Ponorogo sendiri telah mengikuti prosedur yang berlaku ketika ada pasangan calon yang menggugat penetapan ke ranah pengadilan.
“Kami telah mengikuti semua prosedur yang ada, dan putusan MA ini menunjukkan bahwa SK penetapan tidak ada masalah,” papar Gaguk.
Ia menegaskan, KPU Ponorogo dalam menetapkan pasangan calon telah menjalankan berdasarkan ketentuan yang ada.
“Kami telah sesuai PKPU, prosedur, dan dasar-dasarnya lengkap dan telah dibuktikan di pengadilan. Artinya, tidak ada persoalan,” pungkasnya. (el)
